Mahasiswa Protes UKT Mahal, Begini Respons Pemerintah
Populix

Mahasiswa Protes UKT Mahal, Begini Respons Pemerintah

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Protes mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka beranggapan kini bayaran UKT mahal, bahkan ada yang mengalami kenaikan UKT hingga lima kali lipat.

Mengutip situs CNN Indonesia, beberapa kampus yang mahasiswanya menggelar protes UKT mahal yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Adanya gelombang protes ini bermula dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024 mengenai kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi.

UKT yang merupakan biaya kuliah setiap semester di PTN Indonesia telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020.

Kebijakan kenaikan UKT di beberapa PTN ini pada akhirnya menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, politis, hingga masyarakat umum.

Baca juga: 7 Manfaat Google Scholar untuk Mahasiswa dan Fitur Utamanya

Respons Kemendikbudristek Terkait Protes UKT Mahal

ukt mahal
Source: Freepik

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie buka suara terkait adanya gelombang protes tersebut. Ia menjelaskan, pendidikan tingkat tinggi masih berstatus tersier di Indonesia, sehingga tidak wajib untuk diikuti.

“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik, mengutip dari CNN Indonesia.

“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” imbuhnya.

Tjitjik pun menyebut pendidikan wajib di Indonesia saat ini adalah 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. Maka dari itu, pemerintah lebih fokus untuk pendanaan pendidikan pada tiga jenjang itu.

Pemerintah mengaku telah mengucurkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Namun, belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Oleh karenanya, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Pun pembiayaan pendidikan tinggi dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.

Baca juga: 7 Rekomendasi Software Penelitian, Bantu Pengerjaan Skripsi

Pemerintah Tetap Beri Akses Pendidikan Tinggi ke Semua Kalangan Masyarakat

Walau demikian, menurut Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat, baik yang mampu atau tidak.

Salah satu caranya dengan mewajibkan PTN untuk membuat kelompok dalam penentuan UKT mahasiswa. PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp500.000 untuk kelompok satu, dan Rp1 juta untuk kelompok dua.

“Dari kelompok UKT dua ke ketiga biasanya tidak naik signifikan,” ujarnya, mengutip dari Kompas.com.

***

Demikian kabar terkait protes mahasiswa kepada pemerintah karena UKT mahal. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan UKT merupakan tindakan yang tepat atau tidak?

PopSurvey Populix platform survei online

Baca juga: 7 Peran Dosen Pembimbing Skripsi bagi Mahasiswa Akhir

Tags:
Artikel Terkait
Mengenal Apa Itu Infografis: Manfaat, Jenis & Cara Membuatnya
Infografis adalah salah satu metode paling efisien untuk menyajikan data dan informasi dengan format yang menarik.  Daya tarik visual di dalam sebuah infografis sangat bermanfaat untuk menyederhanakan informasi yang kompleks menjadi lebih simple dalam satu gambar.  Maka dari itu, tak heran jika infografis kerap digunakan untuk tujuan marketing karena dinilai mampu menarik pengunjung secara efektif.  […]
Ada 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023
Komnas Perempuan meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023, dalam menyambut peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2024. Catatan tahunan tersebut dikompilasi dari data yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan data kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh beberapa lembaga lainnya. Seperti lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil dan pemerintah (daerah dan pusat), […]
Penelitian: Pengertian, Tujuan, Manfaat, serta Metode
Berdasarkan penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penelitian adalah pemeriksaan yang teliti; penyelidikan. Selain itu, diartikan juga sebagai kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematisdan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-psinsip umum. Apa Itu Penelitian? Berikut ini adalah penjelasan penelitian dari beberapa pakar. Sugiyono, (2016), […]