UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Populix

UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani sekali Ketua DPR RI.

“Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang?” tanya puan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Kemudian, seluruh Anggota Dewan pun menjawab setuju.

Kebijakan UU KIA

UU KIA
Source: Freepik

Ada beberapa hal yang diatur dalam UU KIA, seperti ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA:

Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Di sisi lain, ada juga ayat 4 yang mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

    Pun mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

    Pasal 5
    (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
    a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
    b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan
    c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

    Baca juga: Apa Itu Workaholic? Ini Ciri dan Bedanya dengan Pekerja Keras

    Cuti untuk Suami

    Sementara itu, UU KIA ini pun mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan memberikan hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

    Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

    UU KIA sebagai Upaya Mengatasi Permasalah Ibu dan Anak di Indonesia

    Mengutip laman CNBC Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan UU ini disusun sebagai upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

    Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

    “Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang.

    “Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

    ***

    Demikian kabar terkait pengesahan UU KIA. Jangan lupa baca juga artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.

    aplikasi Populix survei online

    Baca juga: Apa Itu Tapera yang Menuai Pro Kontra karena Memotong Gaji?

    Tags:
    Artikel Terkait
    Kini Mendominasi, Kenali 3 Faktor Pengaruh Perilaku Belanja Online Generasi Z
    Anak-anak generasi Z dikenal sebagai kalangan digital savvy, bahkan hal itu berpengaruh juga kepada perilaku belanja online yang kerap mereka lakukan.  Akan tetapi, sudahkah kalian familiar dengan istilah digital savvy? Digital savvy merupakan istilah untuk kalangan melek teknologi dan mampu memanfaatkannya untuk mencapai tujuan tertentu, seperti para generasi Z.  Generasi Z lahir di tengah perkembangan […]
    Perbedaan Platform Survei Online PopSurvey (sebelumnya Poplite) dengan Google Forms
    Platform survei berbasis internet seperti Google Forms dan Populix dapat digunakan untuk mempermudah pengumpulan data. Namun, apa perbedaan Google Forms dengan platform survei online PopSurvey (sebelumnya Poplite)? Tentunya, setiap platform survei ini memiliki karakteristik khusus yang berbeda antara satu dengan lainnya.  Oleh sebab itu, penting bagi pengguna untuk mengetahui terlebih dahulu fitur apa saja yang […]
    USP Adalah: Pengertian, Cara Menentukan, dan Contohnya
    Persaingan dalam dunia bisnis selalu menjadi tantangan bagi para pelaku usaha untuk bertahan di tengah ramainya kompetitor. Nah, Unique Selling Proposition atau USP adalah solusi tepat guna menghadapi permasalahan tersebut.  Penjabaran lebih lanjut mengenai pengertian hingga contoh USP berikut ini akan membantu Anda untuk memulai langkah scale up bisnis dan  meningkatkan value perusahaan. Selain itu, […]